Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Anak Secara Online, Dibayar Dengan Traif Fantastis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktek prostitusi anak online yang dijalankan melalui media sosial. Germo ini telah ditangkap dan diamankan kepolisian, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Melalui hasil pemeriksaan, diketahui pelaku germo berinisial FEA, mengeksploitasi puluhan anak dibawah umur untuk menjalankan praktek prostitisi anak secara online.
Saat diperiksa polisi, FEA mengaku menjalankan bisnisnya dengan cara memasarkan anak-anak tersebut secara online. Ketika mendapatkan pelanggan, FEA menyodorkan daftar anak-anak yang bisa dipilih pelanggan.
“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9/2023).
Pada setiap anak yang terpilih dikenakan tarif yang cukup fantastis, mulai dari harga Rp1,5 juta sampai Rp8 juta per jam-nya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya ada 21 anak yang berada dibawah pengelolaannya, serta terdaftar dalam akun media sosial yang dipakainya untuk menawarkan korban.
“Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual,” pungkasnya, disadur dari situs LambeTurah.co.id.
Tinggalkan Komentar