Tok! Hakim Vonis Mati Delapan WNA Iran Penyelundup Sabu
GELUMPAI.ID – Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yang pada awal tahun lalu tertangkap saat hendak menyelundupkan sabu sebesar 319 kilogram.
Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada delapan WNA itu, lantaran seluruhnya merupakan jaringan dari peredaran narkotika internasional, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman maksimal terhadap mereka, dalam sidang yang digelar di PN Serang, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama, saat pembacaan vonis menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dengan dakwaan primer.
Karena kedelapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa, dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati,” ujarnya.
Amir Naderi yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya hukuman seumur hidup karena perannya menunjukkan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, ternyata juga divonis hukuman mati oleh hakim.
Dengan vonis ini, status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa menyeludupkan sabu ke Indonesia yang dilakukan secara profesional dan merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.
JPU Kejari Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengungkapkan bahwa berdasarkan vonis hukuman mati terhadap delapan WNA Iran yang telah dibacakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Pikir-pikir atas putusan tersebut, karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA,” katanya.
Menurut Ronny, putusan tersebut sudah maksimal karena hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.
Tinggalkan Komentar