Mendes Dorong Nomenklatur Daerah Tertinggal Menjadi Afirmasi, Al Ikuti Arahan
GELUMPAI.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengusulkan perubahan signifikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2024-2045 dengan fokus pada peningkatan narasi positif terkait percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
Usulan perubahan nomenklatur menjadi “percepatan pembangunan daerah afirmasi” merupakan hasil dari dialog intensif dengan kalangan perguruan tinggi.
Gus Halim berharap perubahan ini akan menciptakan konstruksi bahasa yang lebih positif, memberikan pemahaman yang lebih baik, dan membangun dukungan luas terhadap upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, merespons positif dan menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan arahan-arahan yang telah disampaikan oleh Mendes PDTT.
“Kami fokus pada pengembangan desa sebagai inti dari percepatan pembangunan. Kalau desa selesai, maka kita semua pada dasarnya selesai,” ujar Al Muktabar.
Perubahan nomenklatur ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Banten yang telah mengalokasikan bantuan keuangan bagi desa. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan dalam mendukung program pembangunan di tingkat lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tinggalkan Komentar