WADUH! Ketua KPK Jadi Tersangka
GELUMPAI.ID – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Pribahasa ini layak disandangkan untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip dari BANPOS.CO, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menerangkan, status Firli yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini (Rabu 22 November 2023) pukul 19.00 WIB.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandas Ade.
Tinggalkan Komentar