Kenaikan PPN Jadi 12%, Ini Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Gelumpai.id, Life – Kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 telah memicu kekhawatiran di masyarakat. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang akan mulai berlaku efektif 1 Januari mendatang.
Melalui aturan tersebut, berbagai transaksi seperti penyerahan barang kena pajak, impor barang, hingga ekspor jasa akan dikenakan PPN sebesar 12%. Meski demikian, ada beberapa kategori barang dan jasa yang dinyatakan bebas pajak berdasarkan ketentuan tersebut.
Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Dilansir dari Beautynesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok masuk dalam kategori bebas PPN. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan dasar. Berikut daftarnya:
- Beras dan Gabah
Baik dalam kondisi utuh maupun telah diolah seperti disosoh, dikilapkan, atau setengah giling. - Jagung
Termasuk yang telah dikupas dan diolah, tetapi tidak mencakup bibit. - Sagu
Seperti empulur, tepung, dan produk sagu lainnya yang tidak diproses lebih lanjut. - Kedelai Utuh
Baik dalam kondisi pecah atau berkulit, kecuali yang digunakan sebagai benih. - Daging Segar
Daging hewan ternak yang belum melalui proses pengawetan tambahan. - Telur
Dalam bentuk segar, diasinkan, atau diawetkan, kecuali untuk keperluan pembibitan. - Susu Segar
Susu murni yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lain. - Buah-buahan Segar
Yang melalui proses pencucian, pengupasan, atau sortasi sederhana. - Sayuran Segar
Dalam kondisi utuh, dicuci, atau dicacah sederhana. - Ubi-ubian
Dalam kondisi segar dengan proses minimal seperti dikupas atau dipotong. - Bumbu Segar
Bumbu dapur yang belum dihancurkan atau ditumbuk. - Gula Konsumsi
Gula kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Jasa dan Barang Lain yang Bebas PPN
Selain kebutuhan pokok, beberapa jenis barang dan jasa juga dikecualikan dari PPN berdasarkan UU HPP. Mengutip Beautynesia, berikut daftarnya:
- Makanan dan Minuman di Tempat Usaha
Termasuk restoran, hotel, dan katering. - Emas Batangan dan Surat Berharga
Digunakan untuk cadangan devisa negara. - Jasa Keagamaan
Layanan terkait ibadah dan kegiatan keagamaan. - Jasa Perhotelan
Penyewaan kamar dan ruang di hotel. - Jasa Kesenian dan Hiburan
Termasuk aktivitas seni yang diatur perundang-undangan. - Jasa Parkir
Layanan yang dikelola oleh pemilik atau pengelola tempat parkir. - Jasa Pemerintahan
Layanan yang hanya bisa dilakukan pemerintah sesuai peraturan. - Jasa Boga atau Katering
Layanan penyediaan makanan dalam kapasitas besar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, kenaikan biaya hidup tetap menjadi perhatian besar bagi sebagian besar kalangan.
Sumber: Beautynesia
Tinggalkan Komentar