Bisnis & Ekonomi News

Kenaikan PPN Jadi 12%, Ini Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Gelumpai.id, Life – Kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 telah memicu kekhawatiran di masyarakat. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang akan mulai berlaku efektif 1 Januari mendatang.

Melalui aturan tersebut, berbagai transaksi seperti penyerahan barang kena pajak, impor barang, hingga ekspor jasa akan dikenakan PPN sebesar 12%. Meski demikian, ada beberapa kategori barang dan jasa yang dinyatakan bebas pajak berdasarkan ketentuan tersebut.

Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Dilansir dari Beautynesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok masuk dalam kategori bebas PPN. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan dasar. Berikut daftarnya:

  1. Beras dan Gabah
    Baik dalam kondisi utuh maupun telah diolah seperti disosoh, dikilapkan, atau setengah giling.
  2. Jagung
    Termasuk yang telah dikupas dan diolah, tetapi tidak mencakup bibit.
  3. Sagu
    Seperti empulur, tepung, dan produk sagu lainnya yang tidak diproses lebih lanjut.
  4. Kedelai Utuh
    Baik dalam kondisi pecah atau berkulit, kecuali yang digunakan sebagai benih.
  5. Daging Segar
    Daging hewan ternak yang belum melalui proses pengawetan tambahan.
  6. Telur
    Dalam bentuk segar, diasinkan, atau diawetkan, kecuali untuk keperluan pembibitan.
  7. Susu Segar
    Susu murni yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lain.
  8. Buah-buahan Segar
    Yang melalui proses pencucian, pengupasan, atau sortasi sederhana.
  9. Sayuran Segar
    Dalam kondisi utuh, dicuci, atau dicacah sederhana.
  10. Ubi-ubian
    Dalam kondisi segar dengan proses minimal seperti dikupas atau dipotong.
  11. Bumbu Segar
    Bumbu dapur yang belum dihancurkan atau ditumbuk.
  12. Gula Konsumsi
    Gula kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa dan Barang Lain yang Bebas PPN

Selain kebutuhan pokok, beberapa jenis barang dan jasa juga dikecualikan dari PPN berdasarkan UU HPP. Mengutip Beautynesia, berikut daftarnya:

  1. Makanan dan Minuman di Tempat Usaha
    Termasuk restoran, hotel, dan katering.
  2. Emas Batangan dan Surat Berharga
    Digunakan untuk cadangan devisa negara.
  3. Jasa Keagamaan
    Layanan terkait ibadah dan kegiatan keagamaan.
  4. Jasa Perhotelan
    Penyewaan kamar dan ruang di hotel.
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan
    Termasuk aktivitas seni yang diatur perundang-undangan.
  6. Jasa Parkir
    Layanan yang dikelola oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
  7. Jasa Pemerintahan
    Layanan yang hanya bisa dilakukan pemerintah sesuai peraturan.
  8. Jasa Boga atau Katering
    Layanan penyediaan makanan dalam kapasitas besar.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, kenaikan biaya hidup tetap menjadi perhatian besar bagi sebagian besar kalangan.


Sumber: Beautynesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.