Di-PAW Karena Kerap Bolos, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
GELUMPAI.ID – Surat Keputusan (SK) Gubernur banten tentang pemberhentian mantan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujianto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Pujianto ke PTUN Serang melalui kuasa hukumnya, Daddy Hartadi. Untuk diketahui, Pujianto dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran dinilai indisipliner akibat kerap bolos Paripurna.
Dikutip dari Banpos.co, Fraksi NasDem pada DPRD Kota Serang sempat menggelar konferensi pers terkait dengan PAW Pujianto. Dalam konferensi pers itu, Fraksi NasDem membeberkan alasan mengapa Pujianto di-PAW.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan Pujianto di-PAW. Salah satu alasannya yakni tindakan indisipliner dengan tidak mengikuti paripurna berturut-turut.
“Pujianto tidak pernah menghadiri rapat paripurna, dan absensi kehadiran di bawah 50 persen, sejak 2020. Ini sudah menjadi keputusan bersama partai Nasdem Kota Serang. Bahkan sudah diputuskan oleh mahkamah partai,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi absensi Badan Kehormatan (BK), pada tahun 2020 Pujianto tidak hadir pada saat rapat Paripurna sebanyak 10 kali berturut-turut. Kemudian tahun 2021, tercatat 12 kali berturut-turut, dan terakhir tahun ini sejak Januari Pujianto sama sekali tidak pernah menghadiri Paripurna.
Kuasa Hukum Pujianto, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Serang setelah upaya administratif yang dilakukan oleh pihaknya terhadap SK Gubernur Banten tidak mendapatkan respon.
“Iya sudah kami layangkan gugatannya, sudah teregister dengan dengan perkara nomor 36/G/2022/PTUN.Srg, pada 31 Mei 2022. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (1/6).
Menurut Daddy, pengajuan gugatan ke PTUN disebabkan pihaknya tidak kunjung mendapat respon dari Pemprov Banten, saat melakukan upaya administratif.
“Sebelum mengajukan gugatan ini, kami telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan Undang-undang. Sehingga kami yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.
Selain itu, Daddy mengaku jika pihaknya melihat SK pemberhentian kliennya cenderung dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.
“Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan dalam posita dan petitumnya, dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien kami, karena bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan,” tuturnya.
Ia menilai bahwa SK pemberhentian tersebut telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang tidak memberi jaminan kepastian hukum.
Terlebih, usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai Nasdem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang.
“Gugatannya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
“Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan. Yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tandasnya.