Inflasi Tahunan Tertinggi dalam 5 Tahun, Kemenkeu Waspadai Lonjakan Harga Pangan
GELUMPAI.ID – Kementerian Keuangan mewaspadai laju inflasi ditengah meningkatnya harga pangan dan energi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Juni tertinggi sejak 5 tahun mencapai 4,35 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022). Menurutnya, perkembangan harga pangan akibat risiko cuaca dan tekanan harga global karena restriksi ekspor di beberapa negara produsen pangan perlu terus diwaspadai.
Kondisi saat ini, sejumlah harga komoditas pangan mengalami kenaikan, seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah. Di sisi lain, harga minyak goreng mulai turun seiring melandainya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Peningkatan harga tersebab oleh curah hujan tinggi di wilayah sentra sehingga menimbulkan gagal panen dan terganggunya distribusi,” ujarnya.
Febrio mengatakan, pemerintah akan terus menjaga peran APBN sebagai shock absorber agar berfungsi optimal untuk mengendalikan inflasi. Selain itu, menjaga daya beli masyarakat serta pemulihan ekonomi agar semakin menguat ketika harga komoditas pangan semakin naik.
Ia menyebut sejumlah upaya menjaga stabilisasi harga pangan nasional telah ditempuh oleh pemerintah. Misalnya, melalui pemberian insentif selisih harga minyak goreng, pelarangan sementara ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dengan harga terjangkau, serta mempertahankan harga jual BBM, LPG, listrik agar tidak mengalami peningkatan.
“Ini semua diharapkan dapat menjaga kecukupan pasokan, kelancaran distribusi serta keterjangkauan harga pangan pokok sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” kata Febrio.
Inflasi Juni mengalami peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan harga pangan bergejolak (volatile food) yang signifikan mencapai 10,07 persen secara year on year dibandingkan dengan Mei yang sebesar 6,05 persen. Adapun inflasi inti Juni 2022 tercatat sebesar 2,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,58 persen.
Meningkatnya inflasi inti mencerminkan semakin menguatnya permintaan domestik. Sementara itu, inflasi harga diatur pemerintah mengalami peningkatan 5,33 persen dibanding Mei 4,83 persen setelah bergerak stabil di dua bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan tarif angkutan udara dan cukai hasil tembakau.
Febrio memastikan, meskipun meningkat, inflasi Juni 2022 masih terjaga. Ia menyebut pemerintah juga telah mengalokasikan subsidi energi dan kompensasi yang mencapai Rp 502,4 triliun.
“Subsidi dan kompensasi energi diberikan untuk menjaga stabilisasi harga, melindungi daya beli serta menjaga momentum pemulihan ekonomi. Mengingat energi merupakan kebutuhan pokok, kebijakan subsidi energi ini vital bagi proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung,” tandasnya.