News

Polisi Penjarakan Ayah yang Hendak Gantung Anak Kandungnya

GELUMPAI.ID – Polda Banten mengungkap kasus kekerasan pada anak, dengan tindakan percobaan pembunuhan yang divideokan oleh pelaku.

Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah perempuan berusia tiga tahun disuruh oleh ayahnya, KW (39), untuk berdiri di sebuah ember kecil.

Bukan hanya berdiri saja, leher mawar pun dililitkan kabel berwarna hitam, yang dapat mengancam nyawa si Mawar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat pengolahan kayu atau panglong.

“Terjadi pada Jumat (15/7) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Shinto, Jumat (29/7).

Shinto menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, NH (39), yang juga merupakan mantan istri tersangka.

“NH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ucap Shinto.

Shinto menerangkan, selain menyuruh Mawar berdiri dengan kabel terlilit di lehernya, KW juga merekam kejadian itu dengan Handphone miliknya.

“KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga mantan istrinya lewat aplikasi WhatsApp, sehingga video tersebut viral,” terangnya.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil video yang beredar, petugas berhasil mengantongi identitas Mawar.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat (22/7) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.

Usai ditangkap dan diinterogasi, KW mengakui bahwa dirinya kerap melakukan kekerasan fisik kepada Mawar.

Setidaknya, KW telah melakukan kekerasan fisik kepada Mawar di dua tempat, yakni Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong.

“Video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga mantan istrinya lewat aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada mantan istrinya,” kata Shinto.

Shinto menerangkan motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya, sehingga bisa kembali rujuk.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Shinto menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Artikel Terkait