News

Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

Empat Koruptor Samsat Kelapadua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

GELUMPAI.ID – Empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak atau pengemplangan pajak di Samsat Kelapa Dua resmi menjadi terdakwa.

Keempatnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.811.899.000 dari hasil pemalsuan data pajak 331 unit kendaraan di Samsat Kelapa Dua.

Keempatnya yakni Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni berupa manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Manipulasi tersebut dilakukan pada sistem dan aplikasi pada UPT Samsat Kelapadua, terhadap transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB.

Serta menerima surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dengan mengubah database pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.

Para terdakwa pun menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih yang kurang/tidak disetorkan.

Secara rinci, JPU menyampaikan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama telah melakukan manipulasi terhadap 129 Wajib Pajak.

Wajib Pajak itu telah melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi, dengan membayar PKB dan denda PKB.

Para terdakwa merubahnya menjadi Daftar Ganti Hilang/Duplikat dengan tidak membayar PKB dan denda PKB.

Sehingga, manipulasi tersebut membuat setoran 129 Wajib Pajak menjadi nol.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp628.623.900,” ujar JPU pada persidangan yang digelar pada Kamis 1 September 2022.

Selain manipulasi PKB, keempat terdakwa juga melakukan manipulasi terhadap 43 unit Wajib Pajak yang melakukan Daftar Baru Kendaraan Bermotor (BBN1).

Modusnya, 43 unit itu diubah menjadi Daftar Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dengan tarif pembayarannya sesuai tarif kendaraan bekas.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.074.698.600,” lanjut JPU.

Keempatnya juga didakwa telah menyalahgunakan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten.

Keempatnya ‘membebaskan’ BBN2 terhadap 134 unit kendaraan bermotor yang sebenarnya merupakan kendaraan baru yang telah membayar BBN1.

Kerugian dari manipulasi inilah yang membuat akumulasi kerugian pembajakan pajak di Samsat Kelapadua mencapai Rp10 miliar lebih.

Sebab, dari manipulasi kebijakan bebas BBN2 untuk kendaraan mutasi luar Provinsi Banten ini, keempatnya merugikan keuangan daerah sebesar Rp7.369.804.400.

Di sisi lain, keempatnya juga didakwa telah melakukan manipulasi terhadap 16 Wajib Pajak yang melakukan daftar BBN1 dengan membayarkan BBNKB1.

Namun oleh para terdakwa diubah menjadi daftar STNK hilang dan ganti nomor polisi dengan tarif pembayaran BBNKB2. Kerugiannya mencapai Rp714.615.000.

“Terdakwa Zulfikar bersama dengan saksi Achmad Pridasya, saksi Mokhamad Bagza Ilham dan saksi Budiyono, melakukan manipulasi terhadap tujuh wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB,” katanya.

“(Pembayaran) diubah menjadi daftar ganti nomor polisi dengan tidak membayar PKB. Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp24.157.100,” tuturnya.

JPU mendakwa keempatnya dengan pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari keempat terdakwa, tiga diantaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Ketiganya yakni Zulfikar, Achmad Pridasya dan Mokhamad Bagza Ilham. Sementara Budiyono tidak akan mengajukan eksepsi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar