Hindari Pencemaran Lingkungan, DLH Tekankan Perizinan Lingkungan
Hindari Pencemaran Lingkungan yang berdampak bagi Masyarakat, Walikota Serang tegaskan Izin PPLH harus Sesuai dengan Kondisi di Lapangan
GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan bagi para Pelaku usaha.
Sosialisasi tersebut terkait Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Serang.
Kegiatan Rapat Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan tersebut dilakukan sebagai sosialisasi bagi para pelaku usaha mengenai Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang ada di Kota Serang pada Rabu (02/11) kemarin.
Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa kegiatan ini sebelumnya belum pernah diadakan terkait penyelenggaraan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Izin lingkungan, baru pengawasan saja yang cukup sering dilakukan.
“Selama ini para pengusaha belum pernah ini diadakan sosialisasi yang secaa langsung dihadiri oleh Walikota, baru secara Intern saja dengan Dinas Lingkungan Hidup namun kalau pengawasan tentunya sudah dilakukan” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menuturkan bahwa tentunya dengan diadakannya Sosialisasi bersama dengan Walikota secara langsung tersebut dapat lebih terpantau dan mengetahui dengan harapan seluruh pelaku usaha tersebut tumbuh dan berkembang di Kota Serang, agar PAD Kota Serang turut meningkat, terutama dalam sektor Perpajakan.
“Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan ini perlu dilakukan oleh Dinas terkait, stakeholder terkait yang keterkaitannya dengan kelancaran usaha yang ada di wilayah masing-masing” tutur Syafrudin.
“Melihat kondisi lapangan juga sangat penting karena lingkungan itu bisa menimbulkan masalah jika tidak diperhatikan, seperti kemarin ada pengusaha yang polusi udaranya menyengat, ini perlu dilakukan pembinaan agar apa yang dikerjakan oleh pengusaha tersebut tidak berdampak negatif bagi Masyarakat Kota Serang” lanjutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peran intervensi Pemerintah dalam rangka pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan oleh para investor atau para pengusaha yang ada di Kota Serang.
Farach mengungkapkan terdapat beberapa hal yang ditekankan kepada para pelaku usaha yaitu terkait perizinan tentang lingkungan sekitar pendiri usaha tersebut.
“yang ditekankan adalah terkait perizinan tentang lingkungan untuk mengantisipasi suatu hal yang dampaknya luas terhadap lingkungan sekitar” tutur Farach.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan izin lingkungan tersebut tentu terdapat beberapa sanksi yang akan dikeluarkan jika pelaku usaha tersebut membandel dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang
“Ada tahapan dalam PP 22 Tahun 2021 bahwa ada tahapan tahapan, apakah dengan upaya paksa bahkan bisa sampai dikenakan sanksi upaya penutupan” jelasnya.
“Sampai tahun 2022 ini kita baru melakukan monitoring, baru bisa melakukan pembinaan, kalau sanksi kita baru satu yang menjadi kewenangan kota, seperi ada di salah satu pelaku usaha yang kita kenakan sanksi berupa upaya Paksa Pemerintah, jadi apa yang harus dilakukan atau dikerjakan atau diantisipasi untuk menata lingkungan di tempat usahanya itu, kita kasih batas waktu, jika batas waktu sudah dilaksanakan berarti dilakukan upaya paksa tersebut kalau tidak dilaksanakan berarti kita lakukan upaya penutupan” lanjutnya.
Walikota Serang menegaskan bahwa dalam Pengeluaran izin PPLH ini juga harus kita sesuaikan dengan kondisi lapangan, jangan sampai kita berfikirnya praktis, tidak memikirkan pelaksanaan kedepan.
Tinggalkan Komentar