PDI-P Bela Al Muktabar, Bantah Argumen Fraksi Golkar Banten
GELUMPAI.ID – Penolakan yang dilakukan oleh DPRD Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda usulan Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar terkait dengan perampingan OPD mendapat pembelaan dari fraksi PDI-P.
Ketua Fraksi PDI-P, Mukhlis, menyanggah interupsi dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Fitron Nur Ikhsan. Menurut Mukhlis, DPRD Provinsi Banten serta Pemprov Banten telah melalui banyak proses terkait dengan Raperda usulan ini.
Sehingga, apabila ada usulan-usulan lainnya berkaitan dengan Raperda, maka dapat dilakukan pada saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Pendapat dari Mukhlis didukung oleh sejumlah dewan lainnya, seperti M. Nizar dari Fraksi Gerindra, Ishak Sidik dari Fraksi PAN dan Adi Hidayat dari Fraksi PKS.
Fitron yang tidak puas, sempat menyampaikan kembali argumen bahwa seharusnya bisa saja mereka tidak melanjutkan pembahasan sampai ke Pansus, jika ada ketidaksetujuan dalam pelaksanaan Paripurna itu.
Menurut Fitron, pembahasan yang dilanjutkan ke tahap Pansus, hanya akan menghabiskan energi saja. Sehingga jika memang harus ditolak, lebih baik sebelum Pansus dibentuk.
Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dari Fraksi PDI-P justru menanggapi keras pernyataan Fitron.
Ia mengatakan bahwa seharusnya tidak ada persetujuan dalam paripurna tersebut, karena hanya mendengar jawaban dari Pj Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
Paripurna yang dipimpin oleh Nawa Said Dimyati atau Cak Nawa itu pun mulai tenang, setelah Cak Nawa membacakan tata tertib yang menegaskan tidak perlu ada persetujuan.
Tinggalkan Komentar