News

BEM Nusantara Bersama HMPI Korwil Banten Gugat Pj Gubernur Banten

GELUMPAI.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, digugat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Banten, terkait dengan persoalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten pada Selasa (29/11).

BEM Nusantara dan HMPI Banten serta dua orang warga Banten tersebut menggugat Pj Gubernur Banten, lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan membiarkan Media Warman tetap menyandang jabatan Komisaris Independen, meskipun sudah habis masa jabatannya pada RUPS yang digelar pada 11 Mei 2022.

Ketua HMPI Korwil Banten, Fakhrur Khafidzi, mengatakan bahwa pihaknya didampingi oleh kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Selain Pj Gubernur, pihaknya juga menggugat PT BGD, Bank Banten dan LPPI sebagai tergugat, serta Mendagri RI dan OJK selaku pihak turut tergugat.

“Kami menganggap tergugat telah melakukan PMH dengan melanggar Pasal 111 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena melakukan pembiaran terhadap posisi Media Warman selaku Komisaris Independen yang telah berakhir masa jabatannya pada RUPS Bank Banten tanggal 11 Mei 2022, tapi dalam RUPS tersebut tidak dilakukan pemberhentian,”

“Posisi Media Warman yang sudah tidak memiliki legalitas yuridis sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 tetap dibiarkan tanpa teguran pemberhentian apapun,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa Pj Gubernur, PT BGD dan Bank Banten, melakukan pembiaran terhadap langkah Media Warman yang tetap mengatasnamakan Komisaris Independen serta Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk melakukan pengusulan nominasi pergantian direksi dan komisaris Bank Banten.

“(Pengusulan oleh Media Warman) melalui LPPI selaku konsultan asessement adalah merupakan PMH yang berakibat proses dan hasil open bidding yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (null and void),” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun melakukan gugatan perdata, untuk meminta agar proses dan produk hasil asesmen open bidding direksi dan komisaris yang dilakukan oleh LPPI, dibatalkan. Begitu pula dengan segala akibat hukumnya, untuk tidak dipergunakan oleh Pj Gubernur, PT BGD dan Bank Banten dalam RUPS/RUPS Luar Biasa Bank Banten.

Pihaknya pun meminta kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi atas kinerja Pj Gubernur Banten, dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan pemberhentian dan penggantian Pj Gubernur Banten.

“(Hal ini apabila Pj Gubernur) masih memaksakan kehendaknya menggunakan hasil assesement dari LPPI, untuk mengganti direksi saat ini,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini kinerja dari Direktur Utama Bank Banten pihaknya nilai sudah cukup baik, dan membawa perbaikan yang signifikan terhadap Bank Banten. Apalagi langkah kerja sama yang dilakukan dengan Kejati Banten, telah memulihkan keuangan Bank Banten hingga puluhan miliar dari kredit macet.

“Terdapat aksi korporasi di bawah kepemimpinan direksi saat ini, yang sukses mengumpulkan penggalangan dana publik sebesar Rp618 miliar dalam PUT tahun 2021. Sehingga Bank Banten saat ini sudah on the right track sehingga posisi dan langkah direksi khususnya Dirut Bank Banten saat ini dalam melakukan perbaikan dan memajukan Bank Banten,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.