News

Parpol Besar Inginkan Pemekaran Dapil di Kota Serang, KPU: Kita Akan Usulkan

GELUMPAI.ID – Sejumlah Partai Politik (Parpol) Besar menginginkan Pemekaran Dapil di Kota Serang pada Pemilu 2024, lantaran ketika pelaksanaan reses tidak berjalan efektif.

Kota Serang tidak ada penambahan kursi, kursi DPRD Kota Serang tetap ada 45 kursi, namun bisa saja bertambah atau berkurang, karena memang saat ini di Kota Serang ada 6 Daerah Pemilihan (Dapil), hari ini dan tiga hari kedepan akan ada uji publik selanjutnya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Ade Jahran. Ia mengatakan, dari Partai kita Sudah menerima resmi yang secara tertulis dari partai politik itu ada 6 Partai Politik (Parpol) yang menginginkan daerah pemilihan Kota Serang ini ditambah menjadi 7.

“Pemekarannya itu ada di dapil 4 yaitu Curug Walantaka, yang awal itu gabung, terus ada usulan dari 6 Parpol besar di kota Serang itu pengen dimekarkan. KPU selaku penyelenggara pemilu, tentu aspirasi kita tampung, kemudian kita usulkan sesuai dengan amanat undang-undang kita di tanggal 17 sampai tanggal 19 itu harus mengusulkan satu usulan apakah ditambah atau tidak, tergantung uji publik,” katanya.

Menurutnya, Memang sebagian besar partai politik menginginkan ada penambahan atau pemekaran Dapil, ya dilihat dari jumlah penduduk, kesetaraan segala macam itu kita kaji, kalau memang di undang-undang memang minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Kalau memang nanti ada Curug Walantaka dimekarkan kemungkinan besar Curug itu 4 kursi dan Walantaka 7 kursi.

“Jadi sebenarnya, sesuai aturan sudah memenuhi syarat. Adapun alasan partai yang mengusulkan untuk pemekaran itu ialah karena selama ini ada anggota dewan dari Curug Walantaka itu melaksanakan resesnya tidak efektif,” ujarnya.

Ade menuturkan, terkait dengan reses itu tidak efektif lantaran ketika reses dilakukan, semisal oleh Dewan yang berasal dari Curug yang padahal ia harus memenuhi kunjungannya juga di Walantaka juga tapi dia lebih mementingkan di Kecamatan asalnya sendiri sehingga kecamatan satunya terbengkalai, begitu juga sebaliknya. Alhasil mereka inginkan ada pemekaran Dapil.

“Kita beberapa hari kedepan sampai 3 hari lakukan publik dengan berbagai setekholder, nanti kita usulkan di tanggal 17 sampai 19 ke KPU Pusat. KPU Kota Kabupaten itu kan hanya sifatnya mengusulkan atas dasar aspirasi dari masyarakat teman-teman partai politik nah kemudian kita usulkan ke pusat nanti pusatnya yang memutuskan,” tandasnya.

Adapun 6 Partai yang mengusulkan pemekaran tersebut ialah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PDI-P dan PPP.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.