News

Aturan Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Dharma-Kun Siap Ikuti Aturan Apapun

Dharma-Kun

Sejumlah pihak menduga bahwa revisi ini bisa saja mencakup tambahan pasal yang mengubah mekanisme Pilkada sebelum pencoblosan pada 27 November 2024.

Tempo.co melaporkan bahwa hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon yang mencapai elektabilitas 50 persen, dengan Pramono Anung-Rano Karno di angka 46 persen, Ridwan Kamil-Suswono 39,1 persen, dan Dharma-Kun Wardana 5,1 persen.

Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam aturan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta, yaitu tetap 50 persen+1 suara.

“Tidak ada perubahan. Setelah selesai nanti, pemenangnya akan dikenal dengan nomenklatur baru,” jelas Bob saat ditemui seusai rapat pleno.

Bob yang merupakan politikus Partai Gerindra menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang DKJ lebih kepada penyesuaian nomenklatur. “Intinya hanya penyesuaian nama jabatan,” katanya.

Dikutip dari Tempo.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar