Namun, pihak Rupiah Cepat membalas dengan pesan yang berisikan bahwa pemilik akun tetap harus membayar cicilan dari pinjaman meskipun dia tidak mengajukan dana pinjaman tersebut.
“Jadi gua disuruh bayar cicilan dari pinjaman yang gua gak pinjem,” geramnya.
Karena jawaban tersebut, keesokan harinya ia datang langsung ke kantor pusat Rupiah Cepat dan ditolak karena diharuskan ada janji temu.
Tak gentar, di hari yang sama ia datang ke kantor cabang di bilangan Tanah Abang, dan mendapatkan jawaban yang sama bahwa hal itu akan dicek oleh tim terkait.
“Akhirnya pembicaraan sia-sia dengan CS itu tetep mengharuskan gua menunggu 1-3 hari pengecekan dari mereka. Dan gua juga gatau apanya yang dicek karena semuanya tidak transparan. Gua ada juga full rekaman suara sama mbak rupiah cepat yang tidak kooperatif itu,” terangnya.
Ia pun memutuskan untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontrak 157, dan mengharuskan dirinya kembali menunggu 10 hari untuk mendapatkan jawaban dari pihak Rupiah Cepat.
“Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangk*nya adalah : GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR !!,” paparnya.
Sebagai korban penyalahgunaan data, ia merasa geram atas sikap Rupiah Cepat karena diharuskan membayar cicilan pinjaman yang nominalnya menjadi dua kali lipat.
Padahal ia berniat untuk mengembalikan dana sepenuhnya yang dikirim ke rekening miliknya, mengingat ia sama sekali tidak meminjamnya atau mengajukan pinjaman.
“Disini malah gua ngebantu kalian buat balikin uang, kok malah kesannya gua diperas yaa untuk ngebalikin 2x lipat dari yang gak gua pinjem sama sekali, gua yakin banget gua gapernah klik sesuatu, kasih otp bahkan lainnya. Berarti keamanan lo untuk data orang orang gabener,” tandasnya.
Tak hanya dirinya, terdapat 8 korban lainnya yang juga akhirnya membuka suara, bahkan membuat grup WhatsApp untuk mendiskusikan perihal peristiwa yang mereka alami.

