“Audiensi yang dilakukan terkesan hanya formalitas belaka, pasalnya tidak ada tindak lanjut yang konkret,” tandasnya.
Berdasarkan problematika yang semrawut, DPC GMNI Serang mengecam keras terhadap persoalan yang terjadi serta menuntut agar dilakukan pemeriksaan dan Audit Pengadaan Makan dan Minum pada Pagu Anggaran APBD Tahun 2024.
Kemudian, menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menggunakan Hak Interplasi agar segera menyelesaikan Karut Marut Rekrutmen BLUD.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar dilakukan pemeriksaan segera terhadap kepala BKD dan Kadinkes yang diduga terindikasi melakukan Praktik KKN.
Mereka juga meminta agar Pemprov mencopot dan mengdili Kepala BKD dan Kadinkes Provinsi Banten.
Tuntutan lainnya, DPC GMNI Serang menuntut agar dibatalkannya hasil pengumuman serta lakukan rekrutmen ulang, memberikan jaminan rekrutmen ulang RSUD Labuan dan Cilograng bebas dari Praktik KKN serta memprioritaskan tenaga kerja lokal Banten.

