Kementerian, Lembaga, dan Pemda Harus Patuh UU Pelayanan Publik

Serang, Gelumpai.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Banten.

Bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, workshop tersebut bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kegiatan Penilaian Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan tujuan dilaksanakannya penilaian kepatuhan ini adalah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dedy, jika terdapat kepatuhan yang rendah terhadap UU, maka dapat membuat kualitas pelayanan publik menjadi rendah.

“Kepatuhan rendah akan menyebabkan maladministrasi tinggi dan sangat berpotensi menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah” ujar Dedy dalam rilis yang diterima, Kamis (3/6).

Workshop mengenai penilaian kepatuhan ini dihadiri Irwasda Polda Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, para Pimpinan OPD di Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, para Kapolres se-Provinsi Banten, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Dedy Irsan menyampaikan bahwa Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan di seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia.

“Sebanyak 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga termasuk di dalamnya Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN tahun ini akan kembali dinilai kepatuhannya terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Dedy.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan