Satpol PP Kota Serang Bakal Razia Hiburan Malam Sampai Bangkrut

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan pemberian sanksi pidana kepada pengusaha hiburan malam di luar Perda PUK, seperti sanksi pidana berdasarkan aturan selama pandemi atau penjualan minuman keras.

“Karena dari aturan itu juga mengatur sanksi pidana. Usaha mereka yang menimbulkan kerumunan sudah melanggar protokol kesehatan. Lalu juga penjualan miras telah melanggar aturan,” tegasnya.

Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan yang pihaknya lakukan, beberapa hiburan malam memang masih menjalankan operasinya. Baik yang ada di Serang Timur ataupun yang berada di Kelurahan Drangong.

“Tentunya kami akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini. Karena sudah tentu ini melanggar Perda. Kami akan melakukan penertiban selama mereka masih melanggar aturan Perda,” tandasnya. (RED)

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan