Pak Bahlil, Kata Cak Nawa Gak Usah Urus Masa Jabatan Presiden, Fokus Kerja Aja

Gelumpai.ID – Politisi Partai Demokrat, M. , mengkritik statemen yang dilontarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), .

Bahlil berstatemen bahwa dirinya setuju dengan wacana hingga 2027, dan menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

Pria yang akrab disapa ini, Bahlil gak punya urusan maupun kewenangan dalam menyetujui perpajangan .

“Pak Bahlil tak punya legal standing bicara seperti itu,” kata dalam cuitan twitternya, Senin (10/01/2022).

Menurut yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten ini, mendingan Bahlil fokus realisasikan janji politik dari Presiden Joko Widodo saja.

“Sebagai menteri sebaiknya beliau fokus membantu Presiden wujudkan janji-janji kampanyenya,” tegas .

Lebih lanjut, menuturkan bahwa dan Wakil Presiden telah tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam UUD hasil amanademen ke-4 pada tahun 2002 sudah jelas dan wakil Presiden itu 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, jika pemerintah akan melakukan dan Wakil Presiden, maka harus kembali melakukan amandemen Undang-undang dasar 1945.

Akan tetapi, ia mengaku bahwa amandemen UUD 1945 yang sebelumnya telah empat kali mendapatkan perubahan, harus mendapatkan persetujuan dari seluruh rakyat indonesia.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan