Pak Bahlil, Kata Cak Nawa Gak Usah Urus Masa Jabatan Presiden, Fokus Kerja Aja

Gelumpai.ID – Politisi Partai Demokrat, M. Nawa Said Dimyati, mengkritik statemen yang dilontarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil berstatemen bahwa dirinya setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027, dan menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, Bahlil gak punya urusan maupun kewenangan dalam menyetujui perpajangan masa jabatan Presiden.

“Pak Bahlil tak punya legal standing bicara seperti itu,” kata Cak Nawa dalam cuitan twitternya, Senin (10/01/2022).

Menurut Cak Nawa yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten ini, mendingan Bahlil fokus realisasikan janji politik dari Presiden Joko Widodo saja.

“Sebagai menteri sebaiknya beliau fokus membantu Presiden wujudkan janji-janji kampanyenya,” tegas Cak Nawa.

Lebih lanjut, Cak Nawa menuturkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam UUD hasil amanademen ke-4 pada tahun 2002 sudah jelas masa jabatan Presiden dan wakil Presiden itu 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, jika pemerintah akan melakukan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, maka harus kembali melakukan amandemen Undang-undang dasar 1945.

Akan tetapi, ia mengaku bahwa amandemen UUD 1945 yang sebelumnya telah empat kali mendapatkan perubahan, harus mendapatkan persetujuan dari seluruh rakyat indonesia.

“Harus ada persetujuan dari rakyat Indonesia secara keseluruhan jika harus ada perubahan UUD 1945, jangan sampai menjadi polemik besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan