“Seperti kita ketahui, arah utama pembangunan Provinsi Banten oleh Andra-Dimyati melalui visi-misinya Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi, harus tercoreng oleh kinerja birokrasi, dalam hal ini Dinas PUPR,” ujarnya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Abdullah menjelaskan, Andra Soni selaku Gubernur Provinsi Banten harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR, karena dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal pembangunan yang menggunakan APBD.
“Kita berharap agar Andra Soni selaku Gubernur Banten segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR, karena telah gagal dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Departemen Agitasi Propaganda EW-LMND Banten, Rendi, mendorong agar Gubernur Banten tidak hanya menginstruksikan pengembalian uang kepada kas daerah selama 60 hari, tetapi harus ada ketegasan sebagai bentuk komitmen dalam menutup ruang-ruang korupsi.
“Jangan hanya pada pengintruksian pengembalian uang kepada kas daerah saja, harta kekayaan Kepala Dinas PUPR juga harus diaudit, dan kalau bisa dilakukan pemecatan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Gubernur dalam menutup ruang-ruang korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, pencopotan jabatan kepala Dinas akibat dari dugaan korupsi merupakan ketegasan seorang pemimpin, dan bisa memutus rantai korupsi pada tubuh birokrasi, serta menjadi peringatan kepada tiap-tiap instansi pemerintahan daerah supaya tidak melakukannya.
“Pemecatan kepada Kepala Dinas PUPR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi merupakan bukti ketegasan, dan komitmen seorang pemimpin, selain itu bisa menjadi contoh agar instansi pemerintah yang lain tidak ada yang melakukannya lagi,” tandasnya.

