Table of Contents+
“Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan hakim praperadilan, tetapi harus didukung bukti permulaan yang cukup,” ujar tim hukum KPK.
Sidang putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut kasus besar yang menyeret nama tokoh politik nasional. Publik menunggu bagaimana langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.
Sumber: KOMPAS