GELUMPAI.ID – Seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid 19, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Jawa Bali jelang akhir tahun.
Pemberlakuan PPKM Jawa Bali diambil sebagai upaya pencegahan, dari penyebaran kasus Covid 19 yang angka penularannya kembali meningkat.
Kebijakan PPKM Jawa Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam surat instruksi tersebut dikatakan bahwa PPKM akan diberlakukan sejak 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Dikutip dari PMJ News, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan dalam seminggu terakhir terdapat 5.000 kasus lebih penularan Covid 19.
Atas hal itulah kemudian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diberlakukan.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal pada Selasa, 22 November 2022.
Safrizal menjelaskan pada pemberlakuan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri No 49 Tahun 2022 di mana diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.