Verifikasi Partai Politik; Media Pembuktian Antara Pengakuan Dengan Kenyataan

Kemudian, aturan lebih kendur lagi diterapkan pada level kabupaten dan kota. Setiap partai politik cukup memiliki kepengurusan di setiap kecamatan paling sedikit di 50% kecamatan yang ada pada suatu kabupaten dan kota. Tidak mesti hingga 75% seperti di level provinsi, atau 100% di level nasional.

Nah, untuk memastikan bahwa pengakuan atau klaim pengurus partai politik yang terdapat dalam berkas administrasi yang menyebutkan bahwa mereka sudah memiliki persyaratan dimaksud, dilakukanlah penelitian berkas administrasi dan pengecekan di lapangan oleh KPU. Vermin dan verfak ini pelaksanaannya dibawah pengawasan Bawaslu.

Bawaslu hadir dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk pelaksanaan vermin dan verfak partai politik, adalah untuk memastikan bahwa kerja KPU beserta jajarannya benar, sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU serta Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bukan dalam rangka untuk membantu meloloskan dan atau menghambat partai politik untuk menjadi peserta Pemilu. Tetapi ia hadir untuk memastikan bahwa yang lengkap berkas dan bukti, layak untuk menjadi peserta. Sebaliknya yang tidak lengkap apalagi tanpa bukti dan karenanya tidak layak, tak adil bila diloloskan juga.

Pelaksanaan vermin dan verfak terhadap keberadaan partai politik menunjukkan bahwa untuk menjadi peserta Pemilu itu demikian selektif, memerlukan kesiapan yang tidak sedikit, tidak singkat, tidak murah, dan tidak gampang. Pemilu bukan ajang untuk uji-coba. Pemilu bukan untuk coba-coba. Pemilu bukan untuk “ngukur, nguji, dan ngajajal awak”.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan