Laporan ini muncul dua minggu setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan mereka atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza. Kedua tokoh tersebut membantah tuduhan ini.
Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Agnes Callamard, mengatakan bahwa kesimpulan ini diambil setelah enam bulan penelitian mendalam, menegaskan bahwa “tidak ada keraguan” bahwa genosida sedang terjadi di Gaza. Amnesty menyebut bahwa Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida 1948, yaitu pembunuhan, menyebabkan cedera fisik atau mental serius, dan dengan sengaja menciptakan kondisi hidup yang dapat menghancurkan kelompok yang dilindungi.

