Bahrul juga menegaskan bahwa jika praktik jual beli laut dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum, maka aparat harus bertindak cepat.
“Kalau jual beli itu tidak normatif dan melanggar hukum, kami berharap aparat segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya.

