Kredit Macet Bank Banten Disebut Hasil Peralihan dari Bank Pundi
GELUMPAI.ID – Ratusan miliar kredit macet Bank Banten diakui merupakan sisa daripada peralihan Bank Pundi menjadi Bank Banten.
Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan bahwa berbagai kredit macet di Bank Banten, merupakan sisa-sisa peninggalan masa transisi dari Bank Pundi ke Bank Banten.
“Bisa disampaikan bahwa kredit-kredit bermasalah yang di-SKK-kan merupakan kredit masa transisi dari Bank Pundi ke Bank Banten,” ujarnya di Aula Kejati Banten, Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Agus, terdapat segmentasi yang berbeda antara Bank Pundi dengan Bank Banten, dalam hal pemberian kredit.
“Bank Pundi itu kan segmentasinya mikro, dimana analisa dari segmentasi mikro itu berbeda dengan analisa dari kredit investasi atau modal kerja untuk perusahaan,” tuturnya.
Ia menuturkan, mungkin saja manajemen pada masa transisi tersebut, memiliki harapan bahwa kredit akan tumbuh dengan cepat, apabila memberikan kredit investasi atau modal kerja kepada perusahaan.
Namun sayangnya, infrastruktur Bank Banten pada saat itu masih belum memadai. Sehingga, banyak terjadi kredit macet di Bank Banten.
“Jadi selain kemampuan menganalisa kredit, juga memang harus melakukan penguatan terhadap Good Corporate Government (GCG),” katanya.
Dengan dilakukannya GCG, diharapkan akan ada perbaikan dalam hal pemberian kredit oleh Bank Banten ke depannya.
“Jadi kalau mungkin sebelumnya itu dari A sampai Z dilakukan oleh satu garis lurus, saat ini bisnis dengan risk itu harus berdasarkan analisa yang akurat memenuhi kriteria perbankan,” tandasnya.
Kejati Bantu Tagih Kredit Macet Bank Banten
Untuk diketahui, Kejati Banten tengah melakukan upaya penagihan terhadap kredit Bank Banten. Nilainya mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Berhasil Ditagih Kejati, Nilainya Miliaran Rupiah
Untuk kredit klaim asuransi, saat ini masih tersisa sebesar Rp48 miliar kredit macet yang dalam waktu dekat diharapkan dapat tertagih.
Sementara Kredit Komersil seperti Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), saat ini Kejati Banten menangani sebesar Rp199 miliar.
Bahkan, Bank Banten berencana akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) baru kepada Kejati Banten, untuk menagih kredit di kantor cabangnya.
Diperkirakan, nilai dari kredit macet di kantor-kantor cabangnya sebesar Rp21.673.193.757.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leo mengatakan bahwa pihaknya mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.
Dukungan itu dilakukan melalui perangkat di bidang Perdata dan tata usaha (Datun), untuk membantu memperkuat Bank Banten dalam hal penagihan kredit.
“Kejati mendapatkan permohonan dari Bank Banten pada September, untuk melakukan tindakan hukum lain baik dalam bentuk mediator, fasilitator maupun konsiliator,” ucapnya.
Tinggalkan Komentar