Kredit Macet Bank Banten Berhasil Ditagih Kejati, Nilainya Miliaran Rupiah

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menagih kredit macet yang terjadi di Bank Banten sebesar Rp9 miliar.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, mengingat kredit macet di Bank Banten yang akan ditangani oleh Kejati Banten senilai ratusan miliar rupiah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten oleh Kejati Banten pada Senin 10 Oktober 2022 petang.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni; Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim dan Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten, Kejati Banten menggunakan perangkat di bidang Perdata dan tata usaha (Datun), untuk membantu memperkuat Bank Banten dalam hal penagihan kredit macet.

“Kami ingin mengingatkan kenbali bahwa Kejati mendapatkan permohonan dari Bank Banten pada September, untuk melakukan tindakan hukum lain baik dalam bentuk mediator, fasilitator maupun konsiliator terkait tunggakan klaim asuransi. Ini ada sebesar Rp58 miliar,” ujarnya di Aula Kejati Banten.

Dua Minggu Bergerak Tagih Kredit Macet Bank Banten

Leo mengatakan, dalam kurun waktu dua minggu setelah mendapatkan permohonan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan yakni mediasi, dengan salah satu pihak asuransi yang menjadi debitur pada Bank Banten.

“Disepakati oleh pihak asuransi untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Bank Banten sebesar Rp9.443.667.738, yang ini terdiri dari 51 debitur 40 debitur macet 10 debitur meninggal dan satu orang debitur PHK,” katanya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan