Lowongan Kerja Bank BPR Syariah Mu’amalah Kota Cilegon

BPR Syariah Mu’amalah Cilegon, yang sebelumnya bernama BPRS Baitul Muawanah didirikan oleh para ulama dan tokoh Banten di Cilegon, Diantaranya adalah H. Embay Mula Syarif dan KH. Mansur Muhyidin. Pendirian BPRS Muamalah Cilegon didasari oleh keprihatinan para ulama dan tokoh Islam atas tidak adanya bank yang dijalankan atas dasar prinsip syariah atau bank syariah di Kota Cilegon. PT. BPRS Baitul Muawanah secara resmi beroperasi pada tanggal 1 September 1994, secara konstitusional dan operasional kehadiran bank dilandasi oleh Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor : 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil, serta dalam kegiatan usahanya bank mendapat pembinaan dan pengawasan dari Bank Indonesia.Kemudian melalui akta notaris Tabrani, SH, nomor 103 tanggal 14 Februari 2013 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  serta keputusan Kepala Departemen Perbankan Indonesia No 15/1/KEP.KADEP.Pbs/2013 PT. BPRS Baitul Muawanah mengalami perubahan menjadi PT. BPRS Muamalah Cilegon (Bank Syariah Muamalah).

BPRS Muamalah Cilegon  dikelola oleh direksi dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah  dan  Dewan Komisaris yang anggotanya diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pada Awalnya PT. BPR Syari’ah Muamalah Cilegon (Sebelumnya bernama BPRS Baitul Muawanah) dipegang oleh 21 orang pemegang saham yang terdiri dari cendekiawan, ulama dan masyarakat umum lainnya. Kemudian Pada tanggal 2 Mei 2001 PT. BPRS Baitul Muawanah mengalami perubahan jumlah pemegang saham, sebelumnya terdapat 21 (dua puluh satu) pemegang saham kemudian setelah diadakan akuisisi (pengambilalihan), jumlah pemegang saham menjadi hanya 2 (dua) orang.

BPR Syariah Mu’amalah Cilegon sedang membutuhkan kandidat untuk posisi berikut :

FUNDING OFFICER

DESKRIPSI PEKERJAAN :

  • Menawarkan, Meningkatkan, Membina Account Pendanaan

SYARAT & KETENTUAN :

Tinggalkan Balasan