Dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Aquino meminta agar Mary Jane diberikan kesempatan bersaksi dalam kasus perdagangan manusia tersebut. Langkah ini juga didasarkan pada perjanjian regional yang mendorong kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas.
Perjuangan Keluarga dan Diplomasi Filipina
Sejak penundaan hukuman mati, Mary Jane tetap mendekam di penjara Indonesia sembari menunggu penyelesaian kasus hukum terhadap Maria di Filipina. Selama periode ini, keluarganya terus berjuang mencari keadilan. Bahkan, pada Januari 2024, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyerahkan surat permohonan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Manila. “Tolong bebaskan anak saya yang telah menderita meski tidak bersalah selama 14 tahun,” pinta Celia penuh harap.
Presiden Bongbong Marcos Jr. juga berperan aktif dalam upaya diplomasi ini. Pada September 2022, ia meminta grasi untuk Mary Jane melalui Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo, yang disampaikan kepada Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta.
Pertimbangan “Transfer of Prisoner”
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk Mary Jane. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari diplomasi konstruktif antara kedua negara.
“Kami sedang merumuskan kebijakan yang memungkinkan narapidana asing, termasuk Mary Jane, dipindahkan ke negara asalnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yusril. Jika disetujui, Mary Jane akan menjalani sisa masa hukumannya di Filipina dengan tetap mengacu pada keputusan pengadilan Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi diplomatik yang saling menghormati kedaulatan hukum kedua negara serta memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
Sumber: CNN Indonesia

