GELUMPAI.ID – Memang bebal tingkah laku dari Anak Baru Gede (ABG) asal Kota Cilegon, Kumbang (bukan nama sebenarnya). Meski sudah dua kali dicokok Polisi karena kedapatan menjual narkoba, dia tidak kapok juga.
Pada Kamis 15 September 2022, menjadi kali ketiga si Kumbang dicokok oleh Polisi. Hattrick-nya si Kumbang dicokok oleh Polisi, lagi-lagi karena menjual narkoba.
Gokilnya, Kumbang menjual narkoba secara terang-terangan. Di era moderen seperti saat ini, menjadikan Instagram sebagai online shop (Olshop) merupakan hal yang lumrah.
Nah, si Kumbang menjadikan Instagram miliknya, sebagai Olshop untuk menjual produk-produk yang diharamkan oleh negara, mulai dari tembakau gorila, sampai ke sabu-sabu.
ABG asal Kota Cilegon itu dicokok oleh Polisi di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada pukul 21.30 WIB. Di kontrakannya, Polisi menemukan berbagai barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut berupa Sabu ± 17,30 gram, Daun Ganja ± 141,33 gram, Batang Ganja ± 378,82 gram, Tembakau Gorilla ± 39,41 gram dan Bahan pembuatan Tembakau Gorilla ± 99,29.
Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan adanya laporan dari masyarakat.
Laporan itu mengenai adanya pengedaran narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan tembakau gorila di wilayah Kota Cilegon.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya.