Aset Tersangka Koruptor yang Ketagihan Kripto Disita Kejati Banten

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber Cabang Kepandean, Wardiana.

Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di .

Kasi Penkum pada , Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin.

Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, ,” katanya, Selasa (12/7).

“Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama tersangka W,” lanjutnya.

Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.

“(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,

Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala , serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID