Aset Tersangka Koruptor yang Ketagihan Kripto Disita Kejati Banten

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, Wardiana.

Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di Kota Serang.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin.

Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang,” katanya, Selasa (12/7).

“Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama tersangka W,” lanjutnya.

Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.

“(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,

Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Banten, serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.

“Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID