Biadab! Pemuda di Brebes Hamili Pelajar Kelas 6 SD

GELUMPAI.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes berinisial AR (21) menghamili anak yang masih duduk di kursi kelas 6 sekolah dasar (SD) yang berusia 12 tahun.

AR merupakan pelaku usaha pengepul barang bekas di Kecamatan Tonjong dan korban tersebut anak dari majikannya. Ayah korban melaporkan AR ke Polres Brebes.

Kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap saat ayah korban memergoki AR sedang berada di dalam kamar anaknya.

Sebelum itu, ayah korban bersama isterinya sempat pamit kepada AR untuk mengambil barang rongsok di suatu tempat.

Saat pulang ke rumah, ayah korban mendapati AR sedang berada di dalam rumah.

Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Sedangkan pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Brebes. Pelaku dan korban merupakan warga satu desa. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat itu pelaku ditanya oleh adik dari ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fatchuri di Kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat (4/11/2022).

Fatchuri mengungkapkan, awalnya korban tidak berani mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku. Namun sang ayah curiga karena beberapa hari terakhir korban selalu murung.

Sang ayah pun terus mendesak, yang akhirnya korban mengakui telah disetubuhi pelaku di kamarnya. Korban mengaku baru satu kali disetubuhi oleh pelaku.

“Saat itu ayahnya curiga, korban jalannya berbeda dari biasanya. Kemudian selalu murung, tidak ceria seperti hari biasanya. Akhirnya sang ayah ini menanyai hingga korban mengaku,” pungkas Fatchuri.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan