Curi Sarang Burung Walet Omzet Puluhan Juta, Dua Pelaku Ditangkap Polres Serang

Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

“Tersangka NR  tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” terangnya.

Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar empat pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengungkapkan bahwa saat beraksi, NR  bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar.

Sedangkan PS bersama tiga pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.

“Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama tiga temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet.

Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 jutaper kilogram kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.

“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID