Dea Onlyfans Dijatuhi Vonis oleh PN Jakarta Selatan

GELUMPAI.ID – Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 November lalu.

Dilansir dari laman , atas perbuatannya tersebut, Dea Onlyfans dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

Bukan hanya itu saja, Dea pun juga dikenai vonis denda dengan nominal sebesar Rp300 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) yakni 2,5 tahun penjara.

“Sudah putusan kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan,”

“Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sebelumnya nama Dea Onlyfans sempat mencuat kepermukaan publik atas kasu pronografi pada Maret 2022 lalu.

Atas kasus tersebut wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu pun, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun menjadi tersangka atas kasus pornografi, polisi tidak lantas menahannya. Namun hanya dikenakan wajib lapor.

Alan tidak diambilnya tindakan penahan tersebut didasari atas upaya kooperatif, lantaran terdakwa sempat mengaku tengah hamil.***

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan