Di-PAW Karena Kerap Bolos, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

GELUMPAI.ID – Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian mantan Anggota DPRD dari Fraksi , , digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara () Serang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh ke Serang melalui kuasa hukumnya, Daddy Hartadi. Untuk diketahui, Pujianto dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran dinilai indisipliner akibat kerap bolos Paripurna.

Dikutip dari Banpos.co, Fraksi pada DPRD sempat menggelar konferensi pers terkait dengan PAW Pujianto. Dalam konferensi pers itu, Fraksi membeberkan alasan mengapa Pujianto di-PAW.

Ketua Fraksi Partai , Khaeroni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan Pujianto di-PAW. Salah satu alasannya yakni tindakan indisipliner dengan tidak mengikuti paripurna berturut-turut.

“Pujianto tidak pernah menghadiri rapat paripurna, dan absensi kehadiran di bawah 50 persen, sejak 2020. Ini sudah menjadi keputusan bersama partai . Bahkan sudah diputuskan oleh mahkamah partai,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi absensi Badan Kehormatan (BK), pada tahun 2020 Pujianto tidak hadir pada saat rapat Paripurna sebanyak 10 kali berturut-turut. Kemudian tahun 2021, tercatat 12 kali berturut-turut, dan terakhir tahun ini sejak Januari Pujianto sama sekali tidak pernah menghadiri Paripurna.

Kuasa Hukum Pujianto, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan ke Serang setelah upaya administratif yang dilakukan oleh pihaknya terhadap SK tidak mendapatkan respon.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID