GELUMPAI.ID – Polda Banten secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir.
Selain Budi, Polda Banten juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan pihaknya telah membidik dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah sejak akhir Oktober 2021 lalu.
“Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).
Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.