GELUMPAI.ID – Kejati Banten kembali sukses menagih kredit macet dari debitur Bank Banten. Kredit macet itu sudah mengendap selama empat tahun lamanya.
Nilai dari kredit macet yang berhasil ditagih oleh Kejati Banten dari satu debitur itu, mencapai Rp19 miliar.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejati Banten, Aluwi, mengatakan bahwa tim JPN Kejati Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp19 miliar.
Pemulihan keuangan tersebut melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten.
“Tim JPN sejak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK), bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur kredit macet sebesar Rp19 miliar,” ujarnya, Senin 21 November 2022.
Kredit Dibayar Bertahap
Ia mengatakan, kredit macet itu berhasil ditagih secara bertahap.
“Dan keberhasilan negosiasi telah mendorong debitur kredit macet itu untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap,” katanya.
Aluwi mengatakan, tiga tahap pembayaran itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober dan November.
Adapun rinciannya yakni pada 13 Oktober sebesar Rp5 miliar, 11 November sebesar Rp5 miliar dan pada 18 November sebesar Rp9 miliar.
“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 miliar, maka kredit macet pada Bank Banten (dari debitur yang bersangkutan) dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada debitur,” ungkap Aluwi.