Ditagih Kejati, Debitur Kredit Macet Bank Banten Bayar Lunas, Nilai Capai Rp19 Miliar

Kredit macet Bank Banten sebesar Rp19 miliar kembali tertagih.

GELUMPAI.ID kembali sukses menagih dari debitur . itu sudah mengendap selama empat tahun lamanya.

Nilai dari yang berhasil ditagih oleh dari satu debitur itu, mencapai Rp19 miliar.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada , Aluwi, mengatakan bahwa tim JPN telah berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp19 miliar.

Pemulihan keuangan tersebut melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada .

“Tim JPN sejak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK), bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur sebesar Rp19 miliar,” ujarnya, Senin 21 November 2022.

Kredit Dibayar Bertahap

Ia mengatakan, itu berhasil ditagih secara bertahap.

“Dan keberhasilan negosiasi telah mendorong debitur kredit macet itu untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap,” katanya.

Aluwi mengatakan, tiga tahap pembayaran itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober dan November.

Adapun rinciannya yakni pada 13 Oktober sebesar Rp5 miliar, 11 November sebesar Rp5 miliar dan pada 18 November sebesar Rp9 miliar.

“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 miliar, maka kredit macet pada (dari debitur yang bersangkutan) dinyatakan telah lunas, dan pihak telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada debitur,” ungkap Aluwi.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan