Duh! Dua Oknum Hakim Kerap Jadikan Pengadilan Tempat Nyabu

GELUMPAI.ID – Badan Nasional () Provinsi Banten mengungkap perkara penyalahgunaan jenis , yang melibatkan dua orang hakim di . Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di .

Pada saat pengungkapan tersebut, Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di , YR dan DA yang merupakan hakim di .

Provinsi Banten pun turut mendapati H yang merupakan pembantu rumah tangga DA turut mengonsumsi .

Kepala Provinsi Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman , dari Pulau Sumatera. Dari hasil laporan masyarakat tersebut, Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Pada 17 Mei, BNN Provinsi Banten berhasil menangkap RASS di kantor agen ekspedisi pengiriman barang di Rangkasbitung, saat hendak mengambil paket ,” ujarnya, Senin (23/5).

Berdasarkan hasil pengembangan, BNN Provinsi Banten kembali melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung. YR ditangkap setelah adanya pengakuan bahwa paket tersebut merupakan milik YR.

Selain YR, BNN Provinsi Banten turut menangkap DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yang disebut oleh YR sebagai teman mengonsumsi narkotika. Pengembangan perkara pun akhirnya turut menyeret H sebagai tersangka.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID