Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Pembangunan Depo Sampah

GELUMPAI.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ujang Iing, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Ujang ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun 2019.

Selain Ujang, Kejari Cilegon turut menetapkan kontraktor kegiatan pembangunan yakni LH sebagai tersangka.

Kasi Intelejen pada Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengatakan bahwa pada Selasa (31/5), Tim Penyidik Kejari Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap Ujang dan LH terkait dugaan Tipikor pada Pembangunan Depo Sampah.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI (Ujang Iing) selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah,” ujarnya dalam rilis.

Adapun kronologis Tipikor yang terjadi yakni berawal dari adanya anggaran transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada DLH Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” terangnya.

Akan tetapi, tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain, untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID