Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Pembangunan Depo Sampah

GELUMPAI.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Ujang Iing, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Ujang ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana () pada pembangunan di Kecamatan Purwakarta tahun 2019.

Selain Ujang, turut menetapkan kontraktor kegiatan pembangunan yakni LH sebagai tersangka.

Kasi Intelejen pada , Atik Ariyosa, mengatakan bahwa pada Selasa (31/5), Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ujang dan LH terkait dugaan pada Pembangunan .

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI (Ujang Iing) selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan ,” ujarnya dalam rilis.

Adapun kronologis yang terjadi yakni berawal dari adanya anggaran transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada DLH yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2019, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” terangnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID