GELUMPAI.ID – Sidang lanjutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut.
Pada persidangan kali ini, Ferdy Sambo selaku terdakwa dimintai keterangan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022.
Dalam persidangan tersebut Ferdy Sambo turut menyampaikan pengakuan di hadapan Majelis Hakim, da orang tua Brigadir J yang juga turut hadir sebagai saksi.
Dilansir dari CNN Indonesia, mantan Kadiv Propam itu mengaku jika insiden yang terjadi, disebabkan oleh kemarahannya atas perbuatan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak terhadap istri saya. Itu yang harus saya sampaikan nanti akan saya buktikan di persidangan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut Ferdy mengaku sangat menyesal, lantaran tidak dapat mengontrol emosinya pada waktu itu.
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir,” ucapnya.
Bantahan Tudingan Kuasa Hukum Brigadir J Soal Keberpihakan Polisi
Kemudian selain itu, dalam persidangan tersebut juga suami dari Putri Candrawathi itupun turut membantah tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Brigadir J terhadapnya.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum, menuding jika penyidik kepolisian melakukan keberpihakan terhadap terdakwa kasus tersebut.
Namun tudingan tersebut disanggah, Ferdy Sambo mengatakan jika hal itu terjadi maka seharusnya dia dan istri tidak mungkin ada di dalam persidangan.