Gegara Ketagihan Kripto, Pejabat BUMN di Kota Cilegon Nekat Korupsi

GELUMPAI.ID – Sikap tak terpuji dilakukan oleh oknum pejabat BUMN yang beroperasi di Cibeber, Kota Cilegon. Oknum tersebut ketagihan bermain trading kripto, hingga akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi.

Wardiana, Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber, kedapatan melakukan korupsi dengan modus menerbitkan Rahn dan Arrum, produk pinjaman pada Pegadaian Syariah, untuk memenuhi hasratnya bermain trading kripto.

Selain untuk trading kripto, Wardiana juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari perawatan tubuh hingga untuk liburan ke luar negeri.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, didampingi oleh Kepala Tim Penyidikan, Yusuf Permana, mengatakan bahwa Wardiana merupakan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber.

Kewenangannya meliputi penafsiran harga barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.

Dengan kewenangan meliputi proses awal pegadaian hingga pada penetapan pinjaman, Wardiana pun menyelewengkan kewenangannya sejak Januari hingga November 2021.

Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penafsiran barang jaminan tertinggi.

Penerbitan Rahn fiktif yang dilakukan oleh Wardiana, dilakukan menggunakan 40 KTP milik orang lain. Penggunaan KTP tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410, meliputi sebanyak 90 kali transaksi gadai perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.

Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID