Hina MUI Banten, Pria Asal Cikeusal Ditangkap Polda Banten

GELUMPAI.ID – Ditreskrimsus berhasil melakukan penangkapan pelaku yang ditujukan kepada pada Rabu (8/6) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis (9/6).

Kabidhumas , Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook milik tersangka berinisial RM.

diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/04) pukul 17.38 WIB, Senin (25/04) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/04) pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan ,” kata Shinto dalam pers rilis, Senin (20/6).

Menurutnya, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook setelah melakukan rangkaian penyidikan.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (08/06), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID