Hina MUI Banten, Pria Asal Cikeusal Ditangkap Polda Banten

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID