Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ditahan Di Rutan Kelas II Serang

GELUMPAI.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani Binti (alm) Mawardi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : PRINT-4972/M.6.10/Eku.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak, mengungkapkan bahwa Nikita menjadi tahanan Kejaksaan atas pertimbangan alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun.

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti.

“Kalau alat memang kita sudah antisipasi, sudah kita persiapkan. Sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap 2 dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Meski sempat menolak, kata dia, pihaknya melakukan Tindakan secara persuasif hingga akhirnya Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas II Serang.

Terpantau Nikita menggunakan kendaraan pribadi menuju Rutan Kelas II Serang dengan diiringi petugas.

“Tadi sempat menolak, tapi kita persuasif saja. Karena selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, karena ini tahanan Kejaksaan jadi harus ditahan,” tuturnya.

Setelah tahap 2 ini, pihaknya akan segera mempersiapkan surat dakwaan dalam kruun waktu 20 hari untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Meski menggunakan kendaraan pribadi menuju Rutan Kelas II Serang, hal itu dimaklumi olehnya dan menegaskan bahwa tujuannya adalah dilakukan penahanan.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan