Kompolnas Geram Pelaku Pemerkosa Disabilitas di Kota Serang Dibebaskan, Minta Penyidik Diperiksa

GELUMPAI.ID – Pembebasan dua pelaku pemerkosa penyandang mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional ().

Lembaga yang salah satu tugasnya memantau kinerja Polri tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan penyandang tersebut.

Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Juru bicara , Poengky Indarti, mengatakan bahwa akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan.

Selain itu, ia menilai bahwa pun tidak bisa dilakukan untuk kasus .

“Alasan itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

Ia juga menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan