Mafia Tanah Lebak Diburu Kejati, Transaksi Mencapai Rp15 Miliar

Mafia Tanah Lebak Diburu Kejati, Transaksi Mencapai Rp15 Miliar

GELUMPAI.ID mengendus adanya praktik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak.

Tak tanggung-tanggung, transaksi keuangan dari para di Kantah Kabupaten Lebak itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Sirkulasi keuangan itu dikepul oleh Lebak sejak 2018 hingga 2021, dari hasil percaloan dan .

Kepala , Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Aspidsus telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana .

“Telah ditemukan peristiwa hukum, dan selanjutnya tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti terhadap dua hasil penyelidikan terkait ,” ujarnya saat ekspos di , Rabu 28 September malam.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kantah Kabupaten Lebak. Pihaknya memperkirakan, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2021, dan telah mengendus adanya keterlibatan dari oknum ASN yang bekerja di sana.

“Modusnya kita sedang meneliti keterlibatan ASN pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak, dimana ia terlibat dengan adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Menurut Leo, salah satu bukti yang telah dikantongi oleh yakni adanya rekening penampung hasil percaloan tanah tersebut. Rekening itu memiliki transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.

“Kami menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya.

Lebak Naik ke Penyidikan

Ia menuturkan, dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki, pihaknya pun langsung menggelar ekspos internal. Hasilnya, dugaan tersebut pun dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan