Menkominfo dan Dewan Pers Garap Payung Hukum Publisher Right, Facebook hingga Tik-tok Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

GELUMPAI.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (), Johnny Gerard Plate, dan tengah menjajaki model payung hukum rancangan aturan atau . Saat ini, aturan yang terkait dengan itu tersebar di beberapa Undang-undang (UU), seperti UU Pers, UU penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU lainnya.

Disebutkan bahwa regulasi yang akan dibuat dipastikan bukan merupakan penegasan sikap anti konten berita di platform berita digital, melainkan untuk menciptakan system media yang seimbang dan setara. Platform global contohnya google dan semua lainnya seperti , , dan sampai Tik Tok. Sebab, regulasi mengenai hak penerbit sebelumnya sudah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Kanada, dalam konteks nasionalosasi mereka.

Sehingga pada intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Baik maupun , ingin platform global itu juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten.

Jhonny mengatakan, meski masih tahap awal, kini rancangan aturan tersebut dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung.

“Ya memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita bisa menyelesaikan akademiknya (rancangan aturan ),” ujarnya, usai menggelar pertemuan dengan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin