Menkominfo dan Dewan Pers Garap Payung Hukum Publisher Right, Facebook hingga Tik-tok Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

“Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan cepat, namun itu juga implementable ya, yang bisa diterapkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Menurutnya, apabila pilihannya nanti membentuk UU, maka harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari bentuknya, apakah UU baru atau revisi terhadap berbagai UU. Ia menyampaikan, sementara ini aturan mengenai hak penerbit yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini yang sedang kita exercise. Nah draft RUU-nya dalam bentuk dua payung hukum,” ucapnya.

Senada disampaikan Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Ia menyepakati adanya pertanggungjawaban dari platform atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten.

“Jadi similaritas equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undangnya,” jelasnya.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin