Miliaran Aset Penunggak Pajak Dilelang Serentak

GELUMPAI.ID – Kanwil DJP Banten menginstruksikan Juru Sita Negara () se-Kanwil DJP Banten untuk melaksanakan serentak barang sitaan yang telah dijaminkan wajib yang memiliki tunggakan . Besarnya utang yang masih belum dibayarkan adalah Rp43.968.839.364 dan nilai yang telah disita sebagai jaminan dan dilakukan proses adalah sebesar Rp5.945.546.677.

Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyitaan ini adalah tindakan untuk menguasai barang milik penunggak sebagai jaminan menurut peraturan perundang-undangan.

“Penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo dapat dikenakan tindakan penyitaan oleh ,” ujarnya, Rabu (19/10).

Yoyok mengatakan, kegiatan barang sitaan pajak ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak. Hal ini juga dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kemudian memberikan rasa keadilan terhadap  masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.

Berdasarkan data, sitaan yang akan dilakukan dan pemindahbukuan ke kas negara adalah berupa 5 rekening tabungan, 1 tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), aset bergerak kendaraan bermotor berupa 1 mobil minibus, 1 double cabin, 1 truk tronton, dan 3 sepeda motor.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin

Tinggalkan Balasan