Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi terancam Pidana Mati

Foto : Konferensi Pers Perkara Penusukan Anak Perempuan di Cimahi/Antara

GELUMPAI.ID – Pelaku perampokan disertai terhadap anak berusia 12 tahun terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Pasalnya, Anak yang berusia 12 tahun dikabarkan telah di Kota , Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan pelaku bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan meninggal dan pasal perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres , Senin.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah . Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan terhadap berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Kapolres. penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres .

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik .

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan